Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2011

Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Dan Wewenang;Anggaran Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan;Pengadaan Dan Pemeliharaan;Inventarisasi;Perubahan Status Hukum;Penggunausahaan;Penilaian;Pengamanan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
02 November 2011
Tanggal Pengundangan
02 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tabalong No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan