BIAYA PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JEMAAH HAJI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/196
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan
jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari
debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 tahun
2008.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|