Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2013

Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV SUMBER PEMBIAYAAN; BAB V PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
10 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/196
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan