Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Rumah potong Hewan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Ketentuan Pemeriksaan;Masa Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Kadaluarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat