Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum penyelenggaraan Kearsipan; Asas, Maksud dan Tujuan penyelenggaraan Kearsipan; Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional; Ruang Lingkup penyelenggaraan kearsipan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penyelenggaraan kearsipan di BUMD dan Rumah Sakit Provinsi dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah ini; Pengelolaan arsip di BUMD dan Rumah Sakit Provinsi yang bersifat khusus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2392 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan