Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diubah serta ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14 ; 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Pasal 11 sampai dengan Pasal 24 diubah; 5. Ketentuan BAB V ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A; 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah; 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A; 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; 9. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A; 10. Ketentuan Pasal 21 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2037 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan