(1) Susunan Bakorwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; (2) Bakorwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bakorwil mempunyai fungsi pengoordinasian pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat