1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21); 2. Penggabungan berakibat status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management berakhir karena hukum; 3. Akibat hukum penggabungan, maka seluruh aktiva dan pasiva, usaha, dan pegawai Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management beralih karena hukum kepada Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Gubernur Jawa Timur melaksanakan proses penggabungan, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat