Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016

PENGELOLAAN SUNGAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Ruang lingkup pengelolaan sungai meliputi: a. konservasi sungai; b. pendayagunaan sungai; dan c. pengendalian daya rusak air sungai. (2) Pengelolaan sungai dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SUNGAI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 5278 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan