Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG DANA CADANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017; 3. Besaran Dana Cadangan sebagaimana ditetapkan sebanyak Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 sebanyak Rp 0,00 (nol rupiah); b. Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah); dan c. Tahun Anggaran 2017 sebanyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah). 4. Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG DANA CADANGAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
07 September 2016
Tanggal Pengundangan
08 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1506 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan