Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2013

Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III PENYERTAAN MODAL; BAB IV PENGAWASAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
18 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPR Artha Sukma
    dicabut dan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan