PENYERTAAN-MODAL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjadikan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai bank terkemuka di Daerah melalui produk dan layanan kompetitif yang dikelola secara profesional guna mendorong pertumbuhan ekonomi regional haruslah segera bangkit dan berbenah diri untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang salah satunya dengan melakukan perubahan modal perseroan;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kedalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagaimana hasil kesepakatan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah pada tanggal 17 Mei 2013;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- KETENTUAN UMUM ; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL ; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
- Peraturan Bupati
- 11
|