Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2016

SISTEM KESEHATAN PROVINSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dibentuknya Sistem Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat SKP. SKP merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Timur secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi seluruh subsistem penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terdiri: a. upaya kesehatan; b. SDMK; c. pemberdayaan masyarakat; d. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; e. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; f. penelitian dan pengembangan kesehatan; dan g. pembiayaan kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2741 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan