IBADAH HAJI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal lt Ayat (3) dan
Ayat (41 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan tbadah Haji serta dalam rangka
meningkatkan pembina,ar, pelayalan dan perlindungan bagi
jemaah hati, perlu membentuk Peraturan Daeral tentang
Penyelenggaraar'r Ibadah Haji dan Transportasi Jemaah Haji
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20O3 tentang Pembentukarr
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara
Proyinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaail dan Tanggung Jawab K angan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Taiun 2OO8 tentang
PcnyclenggaLraan Ibadefir Ha, Undang-Lrndang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undanga n, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemenntah Nomor 5E 'lahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 'lnhun 2OO8 Tentang
Penyelenggaraan Inadah Haji, Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timu.
- PEMELENGGARAAN
IBADAH HAJI DAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
- 15 HALAMAN
|