ABSTRAK: |
- Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46 IPUU /Xll l2ol4, menyatakan bahwa penjelasan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pqiak
Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukurxr
karena bertentangan dengan Pasa.l 28D dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, berdasqrkan putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengenda.lian Menara Telekomunikasi, perlu
ditinjau kembali
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahut 1960 tcntang Pctaturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang l,arangan
Pralrtek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruks, Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotism, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahu,r 2OO2 tentang Penfaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 terrtang
Pembentukan Kabupaten Lurm Timur dan Nabupaten
Mamuju Utara di provinsi Sulawesi SeLataa, Ufldang-Undang Nomor 26 "tahu.n 2OO7 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang
Penerbangan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2oo9 tentang Pelayanan
Pubtik, Undang-Undang Nomor 28 Talun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintaha-n Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OOO tentang
Penyelenggalaan Telekomunika, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentalg
Penggunaan Spektrum FYekuensi Radio dan Orbit Satelit
, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO5 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2OO2 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentqng
Pengetolaan l(euangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daera, Peratural Pemerintah Nomor 15 Tahun 20lO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2o1o tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang , Peratural Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33
Tahuu 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi .
- PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
|