Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1948

Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9
Tahun
1948
Judul
Undang-undang (UU) tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Ditetapkan Tanggal
14 April 1948
Diundangkan Tanggal
14 April 1948
Berlaku Tanggal
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. UU No. 8 Tahun 1949 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...