Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1948
Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Diubah dengan :
-
UU No. 8 Tahun 1949 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948