Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD 21 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2007, maka
sebagai tindak lanjut perlu ditetapkan besarnya
tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan harga/ nilai sewa perumahan di
Kabupaten Blitar serta dengan memperhatikan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Blitar perlu ditinjau kembali.
- 1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
3. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Operasional;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar.
- Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang
dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Blitar diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|