Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 21 Tahun 2016

Penetapan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 21 E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan