retribusi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melal<sanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajal
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, Undarrg-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dajr Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentarg
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
, Peraturan Pemerintai Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ,Peraturan Pemerintai Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapala, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 20OS tentang
Pengelolaan Keuangan Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintalan antara Pemerintai,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintai Daerall
kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Talun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tent.rng Tata Cara Pemb€rian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintal Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang
Kepelabuhana, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O1O tentang
Kenavigasian , Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentalg
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- RETRIBUSI PELAYANAN
KEPELABUHANAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
- 37 halaman
|