Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD 28 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja tahun 2017;
b. bahwa target kinerja tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui APBD Kabupaten Blitar dan dukungan dari APBD Propinsi, APBN maupun investasi swasta/ masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.
- Menetapkan RKPD Tahun 2017 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
- 7 Halaman
|