Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2016

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan RKPD Tahun 2017 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
27 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016
Tanggal Berlaku
27 Mei 2016
Sumber
LD 28 E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan