Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2012

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan retribusi; kedaluwarsa penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; penyidikan; serta ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan