Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016, meliputi : Pengubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (3); Pengubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 1, 2, 3; Pengubahan Ketentuan Pasal 11 ayat (2), (3), dan (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat