Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Setiapa Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016, meliputi : Pengubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (3); Pengubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 1, 2, 3; Pengubahan Ketentuan Pasal 11 ayat (2), (3), dan (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Setiapa Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.17
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan