Pajak dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD 10 C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan sementara alokasi pembagian pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (1),
Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan
Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa menetapkan besarnya Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa sebesar 20% (dua puluh
persen), dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan
Jalan sebesar 10% (sepuluh persen).
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B).
- Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada Desa merupakan hasil perhitungan berdasarkan rencana
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|