perusahaan-daerah-pasar
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi ulang terhadap Aset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan komering Ulu.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008
- 5 halaman
|