Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai penerbitan dan pengelolaan karcis retribusi daerah di kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 7 ; perubahan Pada Lampiran Bentuk Ukuran, nomor seri karcis retribusi tempat rekreasi dan olah raga ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 6 C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan