Badan Layanan Umum
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD 4 C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas perbup no 26 tahun 2014 tentang tarif layanan BLUD RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab. Blitar
ABSTRAK: |
- Menimbang
:
a. bahwa sehubungan adanya pengembangan layanan
di RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi, antara lain
Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi, Patologi
Anatomi, Pelayanan Psikologi maupun pelayanan
lain yang mana tarif layanan belum dimasukkan
dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2014
maka kami mengusulkan Perubahan Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD
“Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Blitar.
- Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2008
tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Kabupaten Blitar;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 26 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo
Wlingi Kabupaten Blitar;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar
Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit Umum “Ngudi Waluyo”
Wlingi Kabupaten Blitar.
- peraturan ini mengenai tarif layanan Blud RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab. Blitar . peraturan ini meliputi perubahan lampiran I dan lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- jumlah 4 halaman
|