1. Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat; 2. Penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan; 3. Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya; 4. Bupati melalui Camat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat