Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 42 Tahun 2015

Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas di Kabuaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang telah diporporasi; 2. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas loket Puskesmas; 3. Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas dapat menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dalam bentuk uang tunai atau bukti setor yang sah dari Bank dan diganti dengan bukti oleh Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas di Kabuaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
02 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 42 C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan