perubahan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 09 tahun 2005 tentang tata cara pembentukan , penghapusan dan penggabungan desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005
tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan daerah. Maka
dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud
debgan huruf a diatas maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- 1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 20 Tahun 1968
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 8 Tahun 2003
8. UU No 72 Tahun 2005
9. UU No 38 Tahun 2007
10. Uu No 28 Tahun 2006
- Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, adat istiadat dan kondisi social budaya masyarakat setempat;
b. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mencapai usia pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) Tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor : 09 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Pembangunan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 7
|