Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk; 2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi; 3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
02 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 42 C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan