susunan kedudukan dan tugas pokok organisasi pemerintahan kabupaten kepahyang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, 25/06/2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- 1. Bahwa berdasarkan PP RI No. 41 tahun 2007 tentang OPD, Permendagri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kepahyang maka perlu membentuk susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepahyang.
2. Dengan Pertimbangan No. 1 di atas, maka Perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Kepahyang
- 1. UU No. 43 tahun 1999
2. UU NRI No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU RI No. 43 tahun 2007
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. PP RI No. 13 tahun 2002
8. PP RI No. 73 tahun 2005
9. PP No. 38 tahun 2007
10. PP No. 19 tahun 2008
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Permendagri No. 57 tahun 2007
13. Permendagri No. 64 tahun 2007
14. Perda Kabupaten Kepahyang No. Tahun 2008
- 1. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahyang terdiri dari ;
Sekretariat daerah
Sekretariat DPRD
Dinas Daerah
Lembaga Teknis Daerah
Kecamatan
Kelurahan
2. Pembahasan Materi Nomor (1) tentang Tugas dan Fungsi dibahas secara rinci di Bab III Pasal (3) – pasal (10)
3. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 22
1. Pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan perundang-udangan yang berlaku;
2. Pejabat eselon IV dan V dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenanga dari Bupati berdasarkan ketentuan perundang-undagan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 07 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kepahiang
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Lembaga Teknis Daeah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang
- 69
|