BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2011/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PT Nusantara Batulicin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menggali potensi Sumber Daya Alam serta ikut meningkatkan iklim investasi yang sehat dan kondusif yang dapat meningkatkan daya saing Daerah guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan sehingga terbuka lapangan kerja baru yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dalam upaya menggali sumber penerimaan daerah dipandang perlu untuk melakukan
penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. Nusantara Batulicin (PT. NB);
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. Nusantara Batulicin (PT. NB) telah dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PT. Nusantara Batulicin;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PT Nusantara Batulicin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|