Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 20 Tahun 2015

Pedoman Umum Aokasi Dana Desa Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Blitar Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Aokasi Dana Desa Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
26 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 20 E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan