retribusi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bone
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menata, mengelola serta
mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
publik berupa tempat rekreasi dan tempat olahraga
yang sekaligus sebagai sumber Pendapatan Asli
Daerah yang potensial; Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
11 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak
sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat
inI.
- 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
4. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA KABUPATEN BONE
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak
sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat
inI.
- 14 HALAMAN
|