APBD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuar dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 2);.
- Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
|