Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 32 dan angka 33; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5); 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a); 4. Ketentuan Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5); 6. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan d diubah; 7. Ketentuan Pasal 23 diubah; 8. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 9. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah; 10. Ketentuan Pasal 40 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan