PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD No 4 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 70 Tahun 2012:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup Probolinggo No 47 Tahun 2012:
Perbup Probolinggo No 52 Tahun 2012.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup dan Azas Umum:
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga:
4. Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga:
5. Penatausahaan Belanja Tidak Terduga:
6. Pertanggungjawaban dan Laporan:
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|