Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas Penyelenggaraan PJU; 3. Lokasi dan Bentuk Pelayanan; 4. Perizinan; 5. Pengadaan PJU; 6. Pemeliharaan PJU; 7. Beban Biaya PJU; 8. Larangan; 9. Pengawasan PJU; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
23 November 2016
Tanggal Pengundangan
23 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 09
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan