SOTK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan perubahan kondisi lingkungan yang tekait dengan penanganan dan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, perlu menyesuaikan kembali kelembagaan yang membidangi penanganan dan penanggulangan bencana;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|