Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 mengalami beberapa berubahan yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 12, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 11 huruf d, Ketentuan Pasal 15 huruf b, Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, Ketentuan ayat (1) Pasal 20, Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, Ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat