Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 17 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 mengalami beberapa berubahan yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 12, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 11 huruf d, Ketentuan Pasal 15 huruf b, Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, Ketentuan ayat (1) Pasal 20, Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, Ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
25 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan