Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2015

Perubahan Keempat atas Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran tarif Retribusi Pelayanan Terminal Barang, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
03 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan