Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 18 Tahun 2007

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak melebihi keuangan yang diberikan kepada Partai Politik Tingkat Propinsi. (2) Anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan oleh Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanaja Daerah Kabupaten Kepahiang. (1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik atau sebutan lain yang syah kepada Bupati dengan menggunakan kop surat dan cap stempl Partai Politik. (2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekrearis Partai Politik yang bersangkutan. (3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Dokumen Pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten dengan melampirkan : a. Poto copy surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPP/DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainnya; b. Poto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang; c. Surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di DPRD Tingkat Kabupaten yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang; d. Surat pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-Undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya diatas materai secukupnya dengan menggunakan kop surat Partai Politik; e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam rangkap 2 (dua).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran daerah 2007
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan