Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 16 Tahun 2007

Pembentukan Desa Taba Saling, Desa Pananjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, Desa Talang Gelompok, Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Desa Air Hitam, Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, Desa Sumber Sari, Desa Mekar Sari, Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Membentuk Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Desa Nanti Agung b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Seberang Musi d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Imigrasi Permu Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 188.30 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 980 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 285 KK 2. Membentuk Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Menyan b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Musi d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa peraduan Binjai Koordinat ………………………… Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 13500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1475 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 295 KK 3. Membentuk Desa Talang Gelompok Kecamatan Seberang Musi; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Temdak b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tebat Laut c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Taba Padang d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Lubuk Saung Koordinat…………………………… Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 240 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1103 J 4. Membentuk Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Bayung b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lubuk Saung c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Benuang Galing & Desa Air Selimang d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung Koordinat…………………………… Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 400 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 700 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 175 KK 5. Membentuk Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas, Batas Wilayah; a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lubuk Penyamun b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cugung Lalang c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Suro Bali d. Sebelah Barat berbatasaan dengan Desa Tanjung Alam Koordinator……………………………. Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 135 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1002 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 211 KK 6. Membentuk Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun III Desa Induk b. Sebelah Timur berbatasan dengan Air Durian c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pagar Gunung d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bukit Barisan Koordinat…………………. Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 3500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 2136 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 368 KK 7. Membentuk Sumber Sari Kecamatan Kabawetan; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Mekar Sari d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba Koordinat…………………. Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 155 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 728 Jiwa 8. Membentuk Mekar Sari Kecamatan Kabawetan; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Rejo d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba Koordinat…………………. Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 123 Ha Ketinggian : 800 s/d 900 m Jumlah Penduduk : 1729 Jiw 9. Membentuk Sido Makmur Kecamatan Kabawetan; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Air Semping b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tangsi Duren c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Baru d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Barat Wetan Koordinat…………………. Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 60 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1021Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 221 KK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Taba Saling, Desa Pananjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, Desa Talang Gelompok, Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Desa Air Hitam, Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, Desa Sumber Sari, Desa Mekar Sari, Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran daerah 2007
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan