SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SEKADAU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2016/NO.9, LL KAB. SEKADAU: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 08 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor. 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 tahun 2008, yang selanjutnya dirubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 16 Tahun 1994, UU No. 34 tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007, Permendagri Republik Indonesia No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaNo. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 07 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16 halaman dan 1 halaman penjelasan
|