desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007;
- Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|