Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 20 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bebarapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang ( Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 01 ) diubah sebagai berikut: • Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) hurup b, c, d, e dan f Maka berbunyi ; (1). Dengan Peraturan Daerah ini unsur Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari: a. KEPALA SATUAN b. SEKRETARIS 1. Sub. Bagian Program 2. Sub. Bagian Keuangan 3. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian c. BIDANG PENEGAKAN PERUDANG-UNDANGAN DAERAH 1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan 2. Seksi Penyelidikan dan penyidikan d. BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT 1. Seksi Operasi dan Pengendalian 2. Seksi Kerjasama e. BIDANG SUMBER DAYA APARATUR. 1. Seksi Pelatihan Dasar 2. Seksi Teknis Fungsional f. BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1. Seksi Satuan Linmas 2. Seksi Bina Potensi Masyarakat g. Kelompok Jabatan Fungional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan