Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2010

Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Daerah (PERDA)
Entitas
Kabupaten Tanah Laut
Nomor
4
Tahun
2010
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
14 Desember 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.5
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...