Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 2 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung 2. persyaratan bangunan gedung 3. penyelenggaraan bangunan gedung 4. tenaga ahli bangunan gedung 5. peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung 6. pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung 7. sanksi adminitratif 8. ketentuan penyidikan 9. ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.2
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1732 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan