Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 17 Tahun 2010

Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Fungsi Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS FUNGSI ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Fungsi Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita daerah 2010
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan