perubahan kesatu atas peraturan daerah nomor 05 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan fungsi organisasi pemerintah daerah kabupaten kepahiang kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten kepahiang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Fungsi Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- a.
bahwa dengan telah berlakunya susunan dan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Pokok Organisasi Pasal 15 angka 6 Kabupaten Kepahiang .
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
- 1. UU No 43 Tahun 1999
2. UU no 39 Tahun 2004
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 20 Tahun 1968
7. UU No 20 Tahun 2001
8. UU No 13 Tahun 2002
9. UU No 38 Tahun 2007
10. UU No 41 Tahun 2007
11. UU No 57 Tahun 2007
12. UU No 4 Tahun 2008
13. UU No 5 Tahun 2008
14. UU No 1 Tahun 2010
- Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS FUNGSI ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf f diubah, sehingga Pasal 2 ayat (4) berbunyi sebagai berikut
Lembaga teknis daerah terdiri dari:
a. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Kabupaten Kepahiang
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang
c. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang
d. Badan Kepagawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepahiang
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepahiang
f. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
g. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah
h. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang
2. lembaga teknis terdiri dari,Inspektorat Kabupaten , badan perencanaan dan pembangunan daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan, dan Pelatihan Kab. Kepahyang, Kantor Perpustakaan Arsip Dan Dokumentasi, RSUD, Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah
- 8
|