Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah InI Mengatur Tentang; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek Dan Subjek Pajak 3.Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan 4.Wilayah Pemungutan 5.Saat Pajak Yang Terutang 6.Ketentuan Bagi Pejabat 7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Dan Penelitian 8.Penagihan 9.Pengurangan 10.Keberatan,Banding, Dan Gugatan 11.Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan,Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 12.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Pemeriksaan 13.Kedaluawarsa 14.Biaya Insentif Pemungutan 15.Ketentuan Khusus 16.Penyidikan 17.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
03 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2021 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan