pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nonor 14 tahun 2005 tentang pajak hotel dan restoran
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 36 tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK: |
- a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
- 1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
- Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 4
|